A. Konsep Dasar Remaja
1.
Pengertian Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa kanak dan
masa dewasa, berlangsung antara usia 10 sampai 19 tahun. Masa remaja terdiri
dari masa remaja awal (10–14 tahun), masa remaja pertengahan (14–17 tahun) dan
masa remaja akhir (17–9 tahun), Pada masa remaja, banyak terjadi perubahan baik
biologis psikologis maupun sosial. Tetapi umumnya proses pematangan fisik
terjadi lebih cepat dari proses pematangan kejiwaan (psikososial) (Depkes RI,
2001).
Masa remaja merupakan masa peralihan dari masa anak-anak ke masa
dewasa. Masa ini sering disebut dengan pubertas. Namun demikian, menurut
beberapa ahli, selain istilah pubertas digunakan juga istilah adolesens (dalam
bahasa Inggris; adolescence)
(Tartowo, 2010).
2.
Tahap-Tahap Perkembangan Remaja
Menurut Agoes (2005), fase-fase pada remaja dapat dibagi menjadi 3
fase yaitu :
a.
Fase Pueral (Fase Awal)
Pueral, berasal dari kata puer
artinya anak laki-laki. Memang dalam hal ini mulai terjadi hal yang baru, dalam
pergaulan anak, yaitu anak laki-laki mulai memisahkan diri dari anak perempuan.
Anak laki-laki memandang anak perempuan sebagai menjijikkan dan anak perempuan
memandang anak laki-laki sebagai tukang membual.
Ciri-ciri pada fase ini dapat diuraikan sebagai berikut :
1)
Mereka tidak mau lagi disebut
anak.
2)
Mereka mulai memisahkan diri
dari orangtuanya.
3)
Mereka membentuk
kelompok-kelompok untuk bersaing, antara kelompok yang satu dengan kelompok
yang lain.
4)
Mereka memiliki sifat
mendewasakan tokoh-tokoh yang dipandang memiliki kelebihan.
5)
Mereka itu adalah pemberani,
yang kadang-kadang kurang perhitungan dan agak melupakan tata susila.
b.
Fase Negatif (Fase Pertengahan)
Pada fase ini anak lebih banyak bersikap negatif, atau sikap
menolak. Sikap ini hanya berlaku beberapa bulan saja. Tetapi Karl Buhlar
berpendapat bahwa berlangsung lama, dengan alasan bahwa cirinya-cirinya masih
tampak juga pada masa-masa berikutnya.
1)
Terhadap segala sesuatu, si
anak bersikap serba ragu, tidak pasti, tidak senang, tidak setuju, dan
sebagainya.
2)
Anak sering murung, sedih
tetapi dia sendiri tidak mengerti apa sebabnya.
3)
Sering melamun tak menentu, dan
kadang berputus asa.
c.
Fase Puber (Fase Remaja Akhir)
Puber atau remaja, masa inilah yang berlangsung paling lama di
antara kedua fase yang lain. Dan merupakan inti dari seluruh Masa Pemuda. Karena
itu Masa Pemuda, sering juga disebut Masa Remaja. Bagi anak putri, disebut
Gadis Remaja dan bagi anak putra disebut Bujang Remaja atau Remaja saja.
Ciri-ciri pada fase ini pun didasarkan atas adanya pertumbuhan
alat-alat kelamin, baik yang tampak diluar maupun yang tampak di luar maupun
yang ada di dalam tubuhnya
B. Konsep Dasar Nafza
1.
Pengertian
Narkoba atau NAPZA
adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi
seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan
fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam narkoba adalah : Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (BNN, 2008).
Nafza adalah zat kimia yang dapat mengubah
keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk
ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik,
intravena, dan lain sebagainya (Godam, 2007).
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat/bahan berhaya. Selain “Narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya
oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan
singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Suryoprajogo, 2009).
Narkoba pada dasarnya merupakan obat-obatan
yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan (Maryanti, 2009).
2. Penggolongan Nafza
a)
Narkotika
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika
adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
(1)
Golongan
I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
(2)
Golongan
II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
(3)
Golongan
III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
b)
Psikotropika :
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika
adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
(1)
Golongan
I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
(2)
Golongan
II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
(3)
Golongan
III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
(4)
Golongan
IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM
).
c)
Zat Adiktif Lainnya :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah :
bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika,
meliputi :
(1) Minuman Alkohol : mengandung etanol etil
alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh
obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
(a)
Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
(b)
Golongan
B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
(c)
Golongan
C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
(2) Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven (
zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai
barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem,
Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
(3) Tembakau
: pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NARKOBA di masyarakat,
pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari
upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk
penyalahgunaan NARKOBA lain yang berbahaya.
3. Efek
Pemakaian Nafza
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari Nafza dapat digolongkan menjadi
3 golongan :
a)
Golongan Depresan (Downer), adalah jenis Nafza yang berfungsi
mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi
tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri, contohnya: Opioda
(Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan
Tranquilizer (anti cemas ).
b)
Golongan Stimulan ( Upper ), adalah jenis nafza yang merangsang fungsi
tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi
aktif, segar dan bersemangat, contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
c)
Golongan Halusinogen. Adalah jenis Nafza yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat
merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda
sehingga seluruh persaan dapat terganggu, contoh: Kanabis (ganja ).
4. Penyalahgunaan Nafza
Menurut BNN (2005) NAPZA/NARKOBA yang
sering disalahgunakan dalam masyarakat adalah :
a) Opioda
Opioda dibagi atas 3 golongan besar, yaitu :
(1) Opioda
alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
(2) Opioda
semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar
(3) Opioda
sintetik : Metadon.
Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni
berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin
dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi
morfin. Sedangkan opioda
sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein,
Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang
sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi dari pemakaian ini
sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk
menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya
diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan
membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
b) Kokain :
Kokain berupa kristal putih, rasanya
sedikit pahit dan lebih mudah larut.
(1)
Nama
jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
(2)
Cara
pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus
diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan
menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan
tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada
sekitar lubang hidung bagian dalam.
(3)
Efek
pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah
percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
c) Kanabis :
(1) Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek,
hasish, marijuana, grass, bhang.
(2) Berasal dari tanaman kanabis sativa atau
kanabis indica.
(3) Cara penggunaan : dihisap dengan cara
dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
(4) Efek rasa dari kanabis tergolong cepat,
pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ),
sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi,
sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
d) Amphetamine :
(1)
Nama jalanan : seed, meth,
crystal, whiz.
(2) Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna
putih dan keabuan dan juga tablet.
(3) Cara penggunaan : dengan cara
dihirup. Sedangkan yang
berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
(1) MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
(2) Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan
alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca
yang dirancang khusus (boong ).
e) LSD ( Lysergic Acid )
Termasuk dalam golongan halusinogen.
(1) Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
(2) Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk
kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan
gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
(3) Cara penggunaan : meletakan LSD pada
permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang
setelah 8 – 12 jam.
(4) Efek rasa : terjadi halusinasi tempat,
warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan
menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
f) Sedatif – Hipnotik ( Benzodiazepin
)
Termasuk golongan zat sedative ( obat
penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
(1)
Nama
jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
(2)
Cara
pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada
pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
g) Solvent / Inhalasi
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara
dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner,
Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya digunakan dengan cara coba – coba
oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar,
halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
h)
Alkohol
Merupakan zat psikoaktif yang sering
digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100%.
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100%.
(1)
Nama
jalanan : booze, drink.
(2)
Efek
yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
5. Pengertian
Penyalahgunaan Dan Ketergantungan
Penyalahgunaan adalah : penggunaan salah
satu atau beberapa jenis NARKOBA secara berkala atau teratur diluar indikasi
medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan
fungsi sosial(Rahardja,2007)
Ketergatungan adalah : keadaan dimana
telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah
NARKOBA yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau
diberhentikan akan timbul gejala putus obat (withdrawal symptom). (BNN,2005).
a) Penyebab Penyalahgunaan Nafza Pada remaja
Pertengahan (14-17 Tahun)
Penyebab penyalahgunaan nafza pada remaja
khususnya pada remaja pertengahan (14-17 tahun) sangatlah kompleks akibat
interaksi berbagai faktor :
(1)
Faktor individual :
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab
pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang
pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAFZA :
1) Cenderung memberontak
2) Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya :
depresi, cemas.
3) Perilaku yang menyimpang dari aturan atau
norma yang ada
4) Kurang percaya diri
5) Mudah kecewa, agresif dan destruktif
6) Murung, pemalu, pendiam
7) Merasa bosan dan jenuh
8) Keinginan untuk bersenang – senang yang
berlebihan
9) Keinginan untuk mencoba yang sedang mode
10) Identitas diri kabur
11) Kemampuan komunikasi yang rendah
12) Putus sekolah
13) Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
(2)
Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan
lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun
masyarakat.
(a)
Lingkungan Keluarga :
(1)
Komunikasi
orang tua dan anak kurang baik
(2)
Hubungan
kurang harmonis
(3)
Orang
tua yang bercerai, kawin lagi
(4)
Orang
tua terlampau sibuk, acuh
(5)
Orang
tua otoriter
(6)
Kurangnya
orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
(7)
Kurangnya
kehidupan beragama.
(b)
Lingkungan Sekolah :
(1)
Sekolah yang kurang disiplin
(2)
Sekolah terletak dekat tempat
hiburan
(3)
Sekolah yang kurang memberi
kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
(4) Adanya murid pengguna NARKOBA.
(3)
Lingkungan Teman Sebaya :
(1) Berteman dengan penyalahguna
(2) Tekanan atau ancaman dari teman.
(4)
Lingkungan Masyarakat / Sosial :
(1)
Lemahnya penegak hukum.
(2) Situasi politik, sosial dan
ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor – faktor tersebut diatas
memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna Narkoba. Akan
tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang
menjadi penyalahguna Narkoba.
Menurut Dr. Graham Blaine dalam
Sudarsono (2005), mengemukakan bahwa biasanya seorang remaja mempergunakan
narkoba/narkotika dengan beberapa sebab yaitu :
a). Untuk membuktikan keberanian
dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya seperti ngebut, berkelahi,
bergaul dengan wanita dan lain-lain.
b). Untuk menunjukkan tindakan
menentang otoritas terhadap orang tua, guru atau norma-norma sosial.
c). Untuk mempermudah penyaluran dan perbuatan
seks.
d). Untuk melepaskan diri dari
kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional.
f). Untuk mencari dan menemukan arti daripada
hidup.
g). Untuk mengisi kekosongan dan
kesepian/kebosanan.
h). Untuk menghilangkan kegelisahan, frustasi dan
ketepatan hidup.
i)
Untuk
mengikuti kemauan kawan-kawan dalam rangka membina solidaritas.
j)
Hanya
iseng-iseng atau didorong oleh rasa ingin tahu.
6.
Dampak Penyalahgunaan NAPZA Pada
Remaja
Dampak
penyalahgunaan NAPZA berupa gangguan
fisk, gangguan mental, emosional dan memburuknya kehidupan sosial. ( Modul PKPR, 2007).
a.
gangguan fisik
dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai
berikut :
1. Akibat Zat itu sendiri
Termasuk
intoksikasi dan gejala putus zat, misalnya :
a)
Opioda
Kemandulan, gangguan haid, impotensi dan sulit
buang air besar berkepanjangan.
b)
Alkohol
Gastritis, pendarahan lambung, perlemakan hati,
pengerasan hati, gangguan metabolisme lemak, kerusakan jaringan otak, demedia
atau pikun, gangguan kelainan jantung dan cacat pada janin.
c)
Ganja
Bronkhitis, penurunan imunitas seluler sehinga
mudah teserang penyakit infeksi, gangguan aliran darah, jantung, gangguan daya fikir, penyusutan
jaringan otak dan kemandulan.
d)
Kokain
Anemia, kurang gizi, kehilangan berat badan karena
tidak nafsu makan, ulserasi dan pperforasi septum hidung dan aritmia jantung.
e)
Amfetamin
Sama dengan kokain.
f)
Inhalansia
Racun terhadap hati, otak, sumsum tulang, ginjal
dan otot jantung.
g)
Kafein
Tukak Lambung, jantung berdebar dan tekanan darah
tinggi.
h)
Nikotin
Kelainan fungsi paru-paru sampai kangker paru (
Contoh kangker paru: Bronkhitis, bronkhiektasis)
i)
Halusinogen
Kerusakan otak, kerusakan kromoson dan menimbulkan
cacat pada bayi..
2. Akibat bahan campuran atau pelarut
Sering taerdapat pada pemakaian
paranteral ( Suntik) misalnya emboli menyebabkan inflak paru atau kebutaan (
Emboli pembuluh dara retina ).
3. Akibat cara pemakanain jarum suntik yang
tidak steril
Penggunakaan
jarumm suntik sangat berbahaya jika alat
suntik yang digunakan dioakau
bersama-sama ( dari satu orang ke orang lain tidak menggunakan jarum suntik
yang berbeda dan gan baru), karena
dapat menularkan virus HIV, Hepatiti B, Hepatitis C. Menyebabkan sepsis, abses,
selulitis, endokarditis, tromboflebitis, hepatitis, HIV dan AIDS.
4. Akibat pertolongan yang salah
Pada
keadaan yang tidak sadarakan diri, keluarga saring mmberikan minum sehingga air
masuk kedalam saluran nafas mengakibatkan radang paru.
5. Akibat cara hidup kurang bersih
Penyakit kulit, gigi, anemia dan
kurang gizi.
b. Gangguan mental, emosional
NAPZA dapat menyeabkan gangguan mental,
emosional misalnya pada pemakaian ganja jangka panjang menyebabkan gangguan
membaca, berbahasa, berhitung serta menghambat keterampilan sosial. Dapat
timbul sindrom amotivasional yaitu bersikapacuh tak acuh terhadap sekeliling.
c. Memburuknya kehidupan sosial
Pemakaian yang
kronis menyababkan prestasi sekolah atau kerja mundur bahkan berhenti ssekolah
atau kerja ( menjadi pengangguran), Hubungan dengan keluarga menjadi buruk,
mulai menjual barang, mulai berbohong, mencuri, tindak kriminal, dll. Disamping
itu efek obat utu sendiri yang menyingkirkan rasa malu membuat pengguna tidak
bisa lagi mempertimbangkan tata nilai etika dan moral.
7. Upaya Pencegahan Penyalahgunaan
Narkoba
Menurut Hawari(2005)Upaya
pencegahan meliputi 3 hal :
a). Pencegahan
primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan Narkoba dan melakukan
intervensi.
Upaya
ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi
untuk menyalahgunakan Narkoba, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka
agar tidak menggunakan Narkoba.
Upaya
pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat
menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
b). Pencegahan
Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan Narkoba.
c). Pencegahan Tersier : merehabilitasi
penyalahgunaan Narkoba.
Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk
mencegah penyalahgunaan Narkoba :
(1)
Mengasuh
anak dengan cara:
(a)
Penuh
kasih sayang
(b)
Penanaman
disiplin yang baik
(c)
Ajarkan
membedakan yang baik dan buruk
(d)
Mengembangkan
kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
(e)
Mengembangkan
harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
(2)
Ciptakan
suasana yang hangat dan bersahabat. Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke
rumah.
(3)
Meluangkan
waktu untuk kebersamaan.
(4)
Orang
tua menjadi contoh yang baik.
(5) Orang tua yang merokok akan menjadi contoh
yang tidak baik bagi anak.
(6)
Kembangkan
komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur,
mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
(7)
Memperkuat
kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan,
melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya
dalam kehidupan sehari – hari.
(8)
Orang
tua memahami masalah penyalahgunaan Narkoba agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang dilakukan di lingkungan sekolah untuk pencegahan
penyalahgunaan Narkoba:
(1). Upaya
terhadap siswa :
(a)
Memberikan
pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan Narkoba.
(b)
Melibatkan
siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di
sekolah.
(c)
Membentuk
citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap
menghidari dari pemakaian Narkoba dan merokok.
(d)
Menyediakan
pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa (
ekstrakurikuler ).
(e)
Meningkatkan
kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan Narkoba
untuk bisa menghentikannya.
(f)
Penerapan kehidupan beragama dalam
kegiatan sehari – hari.
(2).
Upaya untuk mencegah peredaran Narkoba di sekolah :
(a) Razia dengan cara sidak
(b)
Melarang
orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah.
(c)
Melarang
siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru
(d)
Membina kerjasama yang baik dengan
berbagai pihak.
(e)
Meningkatkan
pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.
(3).
Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
(a)
Menciptakan
suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina huibungan yang harmonis
antara pendidik dan anak didik.
(b)
Mengupayakan kehadiran guru secara teratur
di sekolah
(c)
Sikap keteladanan guru amat penting
(d)
Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk
sampai pulang sekolah.
Yang dilakukan di lingkungan masyarakat
untuk mencegah penyalahguanaan Narkoba:
1. Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah
tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan
secara bersama- sama.
2. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang
penyalahguanaan NARKOBA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.
3. Memberikan penyuluhan tentang hukum yang
berkaitan dengan NARKOBA.
4. Melibatkan semua unsur dalam masyarakat
dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan Narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar