Konsep Dasar Remaja


A.     Konsep Dasar Remaja 
1.      Pengertian Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa kanak dan masa dewasa, berlangsung antara usia 10 sampai 19 tahun. Masa remaja terdiri dari masa remaja awal (10–14 tahun), masa remaja pertengahan (14–17 tahun) dan masa remaja akhir (17–9 tahun), Pada masa remaja, banyak terjadi perubahan baik biologis psikologis maupun sosial. Tetapi umumnya proses pematangan fisik terjadi lebih cepat dari proses pematangan kejiwaan (psikososial) (Depkes RI, 2001).
Masa remaja merupakan masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa. Masa ini sering disebut dengan pubertas. Namun demikian, menurut beberapa ahli, selain istilah pubertas digunakan juga istilah adolesens (dalam bahasa Inggris; adolescence) (Tartowo, 2010).
2.      Tahap-Tahap Perkembangan Remaja
Menurut Agoes (2005), fase-fase pada remaja dapat dibagi menjadi 3 fase yaitu :
a.       Fase Pueral (Fase Awal)
Pueral, berasal dari kata puer artinya anak laki-laki. Memang dalam hal ini mulai terjadi hal yang baru, dalam pergaulan anak, yaitu anak laki-laki mulai memisahkan diri dari anak perempuan. Anak laki-laki memandang anak perempuan sebagai menjijikkan dan anak perempuan memandang anak laki-laki sebagai tukang membual.
Ciri-ciri pada fase ini dapat diuraikan sebagai berikut :
1)    Mereka tidak mau lagi disebut anak.
2)    Mereka mulai memisahkan diri dari orangtuanya.
3)    Mereka membentuk kelompok-kelompok untuk bersaing, antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.
4)    Mereka memiliki sifat mendewasakan tokoh-tokoh yang dipandang memiliki kelebihan.
5)    Mereka itu adalah pemberani, yang kadang-kadang kurang perhitungan dan agak melupakan tata susila.
b.      Fase Negatif (Fase Pertengahan)
Pada fase ini anak lebih banyak bersikap negatif, atau sikap menolak. Sikap ini hanya berlaku beberapa bulan saja. Tetapi Karl Buhlar berpendapat bahwa berlangsung lama, dengan alasan bahwa cirinya-cirinya masih tampak juga pada masa-masa berikutnya.
1)    Terhadap segala sesuatu, si anak bersikap serba ragu, tidak pasti, tidak senang, tidak setuju, dan sebagainya.
2)    Anak sering murung, sedih tetapi dia sendiri tidak mengerti apa sebabnya.
3)    Sering melamun tak menentu, dan kadang berputus asa.
c.       Fase Puber (Fase Remaja Akhir)
Puber atau remaja, masa inilah yang berlangsung paling lama di antara kedua fase yang lain. Dan merupakan inti dari seluruh Masa Pemuda. Karena itu Masa Pemuda, sering juga disebut Masa Remaja. Bagi anak putri, disebut Gadis Remaja dan bagi anak putra disebut Bujang Remaja atau Remaja saja.
Ciri-ciri pada fase ini pun didasarkan atas adanya pertumbuhan alat-alat kelamin, baik yang tampak diluar maupun yang tampak di luar maupun yang ada di dalam tubuhnya

B.    Konsep Dasar Nafza
1.      Pengertian
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam narkoba adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (BNN, 2008).
Nafza adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya (Godam, 2007).
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berhaya. Selain “Narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Suryoprajogo, 2009).
Narkoba pada dasarnya merupakan obat-obatan yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan (Maryanti, 2009).
2.      Penggolongan Nafza
a)    Narkotika
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
(1)  Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
(2)  Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.    Contoh : Morfin, Petidin.
(3)  Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
b)    Psikotropika :
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
(1)  Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
(2)  Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
(3)  Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
(4)  Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
c)       Zat Adiktif Lainnya :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
                              (1)    Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
(a)  Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
(b)  Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
(c)  Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
                              (2)    Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
                          (3)        Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NARKOBA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NARKOBA lain yang berbahaya.

3.    Efek Pemakaian Nafza
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari Nafza dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
a)    Golongan Depresan (Downer), adalah jenis Nafza yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri, contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
b)    Golongan Stimulan ( Upper ), adalah jenis nafza yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat, contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
c)    Golongan Halusinogen. Adalah jenis Nafza yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu, contoh: Kanabis (ganja ).


4.   Penyalahgunaan Nafza
Menurut BNN (2005) NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan dalam masyarakat adalah :
a)    Opioda
Opioda dibagi atas 3 golongan besar, yaitu :
(1)  Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
(2)  Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar
(3)  Opioda sintetik : Metadon.
Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin. Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
b)    Kokain :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut.
(1)  Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
(2)  Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
(3)  Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
c)    Kanabis :
(1)   Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
(2)   Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
(3)   Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
(4)   Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.

d)   Amphetamine :
(1)       Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
(2)       Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
(3)       Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
(1)  MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
(2)  Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong ).
e)    LSD ( Lysergic Acid )
Termasuk dalam golongan halusinogen.
(1)       Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
(2)       Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
(3)       Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
(4)       Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
f)     Sedatif – Hipnotik ( Benzodiazepin )
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
(1)  Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
(2)  Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
g)    Solvent / Inhalasi
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup.                 Contohnya  : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.

h)    Alkohol
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100%.
(1)     Nama jalanan : booze, drink.
(2)     Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran

5.  Pengertian Penyalahgunaan Dan Ketergantungan
Penyalahgunaan adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NARKOBA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial(Rahardja,2007)
Ketergatungan adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NARKOBA yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat (withdrawal symptom). (BNN,2005).



a)      Penyebab Penyalahgunaan Nafza Pada remaja Pertengahan (14-17 Tahun)
Penyebab penyalahgunaan nafza pada remaja khususnya pada remaja pertengahan (14-17 tahun) sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai  faktor :
(1)   Faktor individual :
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAFZA :
1)      Cenderung memberontak
2)      Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
3)      Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
4)      Kurang percaya diri
5)      Mudah kecewa, agresif dan destruktif
6)      Murung, pemalu, pendiam
7)      Merasa bosan dan jenuh
8)      Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
9)      Keinginan untuk mencoba yang sedang mode
10)  Identitas diri kabur
11)  Kemampuan komunikasi yang rendah
12)  Putus sekolah
13)  Kurang menghayati iman dan kepercayaan.


(2)   Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
(a)   Lingkungan Keluarga :
(1)   Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
(2)   Hubungan kurang harmonis
(3)   Orang tua yang bercerai, kawin lagi
(4)   Orang tua terlampau sibuk, acuh
(5)   Orang tua otoriter
(6)   Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
(7)   Kurangnya kehidupan beragama.
(b)   Lingkungan Sekolah :
(1)   Sekolah yang kurang disiplin
(2)   Sekolah terletak dekat tempat hiburan
(3)   Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
(4)   Adanya murid pengguna NARKOBA.
(3)   Lingkungan Teman Sebaya :
(1)   Berteman dengan penyalahguna
(2)   Tekanan atau ancaman dari teman.
(4)   Lingkungan Masyarakat / Sosial :
(1)   Lemahnya penegak hukum.
(2)   Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor – faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna Narkoba. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna Narkoba.
Menurut Dr. Graham Blaine dalam Sudarsono (2005), mengemukakan bahwa biasanya seorang remaja mempergunakan narkoba/narkotika dengan beberapa sebab yaitu :
a). Untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya seperti ngebut, berkelahi, bergaul dengan wanita dan lain-lain.
b). Untuk menunjukkan tindakan menentang otoritas terhadap orang tua, guru atau norma-norma sosial.
c).  Untuk mempermudah penyaluran dan perbuatan seks.
d). Untuk melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional.
f).  Untuk mencari dan menemukan arti daripada hidup.
g).  Untuk mengisi kekosongan dan kesepian/kebosanan.
h).  Untuk menghilangkan kegelisahan, frustasi dan ketepatan hidup.
i)        Untuk mengikuti kemauan kawan-kawan dalam rangka membina solidaritas.
j)        Hanya iseng-iseng atau didorong oleh rasa ingin tahu.

6.    Dampak Penyalahgunaan NAPZA Pada Remaja
              Dampak penyalahgunaan  NAPZA berupa gangguan fisk, gangguan mental, emosional dan memburuknya kehidupan sosial. (  Modul PKPR, 2007).
       a.  gangguan fisik
dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut   :
1.      Akibat Zat itu sendiri
         Termasuk intoksikasi dan gejala putus zat, misalnya :
a)         Opioda
Kemandulan, gangguan haid, impotensi dan sulit buang air besar berkepanjangan.
b)        Alkohol
Gastritis, pendarahan lambung, perlemakan hati, pengerasan hati, gangguan metabolisme lemak, kerusakan jaringan otak, demedia atau pikun, gangguan kelainan jantung dan cacat pada janin.
c)         Ganja
Bronkhitis, penurunan imunitas seluler sehinga mudah teserang penyakit infeksi, gangguan aliran darah,  jantung, gangguan daya fikir, penyusutan jaringan otak dan kemandulan.
d)        Kokain
Anemia, kurang gizi, kehilangan berat badan karena tidak nafsu makan, ulserasi dan pperforasi septum hidung dan aritmia jantung.
e)         Amfetamin
Sama dengan kokain.
f)         Inhalansia
Racun terhadap hati, otak, sumsum tulang, ginjal dan otot jantung.
g)        Kafein
Tukak Lambung, jantung berdebar dan tekanan darah tinggi.
h)        Nikotin
Kelainan fungsi paru-paru sampai kangker paru ( Contoh kangker paru: Bronkhitis, bronkhiektasis)
i)          Halusinogen
Kerusakan otak, kerusakan kromoson dan menimbulkan cacat pada bayi..
2.      Akibat bahan campuran atau pelarut
             Sering taerdapat pada pemakaian paranteral ( Suntik) misalnya emboli menyebabkan inflak paru atau kebutaan ( Emboli pembuluh dara retina ).
3.      Akibat cara pemakanain jarum suntik yang tidak steril
                                    Penggunakaan jarumm suntik sangat berbahaya jika  alat suntik  yang digunakan dioakau bersama-sama ( dari satu orang ke orang lain tidak menggunakan jarum suntik yang berbeda dan   gan baru), karena dapat menularkan virus HIV, Hepatiti B, Hepatitis C. Menyebabkan sepsis, abses, selulitis, endokarditis, tromboflebitis, hepatitis, HIV dan AIDS.
4.      Akibat pertolongan  yang salah
          Pada keadaan yang tidak sadarakan diri, keluarga saring mmberikan minum sehingga air masuk kedalam saluran nafas mengakibatkan radang paru.
5.      Akibat cara hidup kurang bersih
          Penyakit kulit, gigi, anemia dan kurang gizi.
b. Gangguan mental, emosional
NAPZA dapat menyeabkan gangguan mental, emosional misalnya pada pemakaian ganja jangka panjang menyebabkan gangguan membaca, berbahasa, berhitung serta menghambat keterampilan sosial. Dapat timbul sindrom amotivasional yaitu bersikapacuh tak acuh terhadap sekeliling.
c. Memburuknya kehidupan sosial
Pemakaian yang kronis menyababkan prestasi sekolah atau kerja mundur bahkan berhenti ssekolah atau kerja ( menjadi pengangguran), Hubungan dengan keluarga menjadi buruk, mulai menjual barang, mulai berbohong, mencuri, tindak kriminal, dll. Disamping itu efek obat utu sendiri yang menyingkirkan rasa malu membuat pengguna tidak bisa lagi mempertimbangkan tata nilai etika dan moral.

7.  Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Hawari(2005)Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
a). Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan Narkoba dan melakukan intervensi.
Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan Narkoba, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan Narkoba.
Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
b). Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan Narkoba.
c).  Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan Narkoba.
Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba :
(1)   Mengasuh anak dengan cara:
(a)  Penuh kasih sayang
(b)  Penanaman disiplin yang baik
(c)  Ajarkan membedakan yang baik dan buruk
(d)  Mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
(e)  Mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
(2)   Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat. Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
(3)   Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
(4)   Orang tua menjadi contoh yang baik.
(5)   Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
(6)   Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
(7)   Memperkuat kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
(8)   Orang tua memahami masalah penyalahgunaan Narkoba agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang dilakukan di lingkungan sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan Narkoba:
(1). Upaya terhadap siswa :
(a)  Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan Narkoba.
(b)  Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di sekolah.
(c)  Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian Narkoba dan merokok.
(d)  Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa                               ( ekstrakurikuler ).
(e)  Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan Narkoba untuk bisa menghentikannya.
(f)    Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.
(2).  Upaya untuk mencegah peredaran Narkoba di sekolah :
(a)  Razia dengan cara sidak
(b)  Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah.
(c)  Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru
(d)   Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
(e)  Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.
(3).  Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
(a)  Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina huibungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
(b)   Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah
(c)   Sikap keteladanan guru amat penting
(d)   Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah.
Yang dilakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahguanaan Narkoba:
1.      Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama- sama.
2.      Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahguanaan NARKOBA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.
3.      Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan NARKOBA.
4.  Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan Narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar