“Black List” Pemda yang Telantarkan Dokter PTT


Jakarta – Departemen Kesehatan mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar tidak menelantarkan dokter-dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ditugaskan Depkes ke daerah terpencil dan daerah sangat terpencil. Apabila mereka ditelantarkan, maka Depkes akan memindahkan dokter tersebut ke daerah lain.
”Kami akan black list pemda-pemda yang menelantarkan dokter-dokter PTT. Dokter PTT dengan sukarela pergi memilih daerah-daerah terpencil dan sangat terpencil. Jangan sia-siakan mereka. Rakyat di daerah itu sangat membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat melepas 736 dokter PTT ke berbagai daerah, di Jakarta, Senin (1/9).
Menkes juga meminta agar biaya transportasi para dokter ke desa terpencil dan sangat terpencil disiapkan oleh Pemda setempat. Sebab beberapa waktu lalu beberapa dokter PTT dibiarkan oleh Pemda sehingga tidak bisa sampai ke desa-desa tujuan. Bahkan sering dokter dibiarkan tinggal di masjid atau tempat tinggalnya berjarak 18 kilometer dari daerah yang harus dilayani.
Soal gaji dokter PTT, Siti Fadilah meminta jajarannya agar tidak ada lagi keterlambatan pengiriman gaji sampai berbulan-bulan. Gaji akan dikirimkan setiap tiga bulan lewat PT Pos Indonesia.
”Saya tidak mau dengar ada dokter yang tidak terima gaji selama berbulan-bulan. Penyebabnya kalau bukan terlambat dikirim oleh staf saya, atau dibiarkan Dinas Kesehatan, atau juga karena kantor pos yang belum ada di kecamatan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, tahun depan gaji dokter PTT akan dinaikkan. Untuk dokter PTT di tempat biasa dinaikkan dari Rp 1.380.000 menjadi Rp 1.900.000, dokter di daerah terpencil akan dinaikkan dari Rp 1.782.000 menjadi Rp 2.300.000, sedangkan dokter di daerah sangat terpencil akan dinaikkan dari Rp 2.012.500 menjadi Rp 2.500.000.
”Departemen Kesehatan juga sedang memperjuangkan penambahan insentif untuk dokter di daerah tertinggal sebanyak Rp 3 juta, dan untuk daerah sangat tertinggal Rp 5 juta,” lanjut Menkes.
Kepala Biro Umum Departemen Kesehatan, Dr. Wanda Ningsih, mengemukakan bahwa dokter PTT dapat mengambil gaji di kantor pos dengan membawa Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Pihaknya juga akan menyertakan surat edaran untuk mempermudah dokter mengambil gaji di kantor pos.
Menkes menambahkan, apabila dokter PTT betah tinggal di daerah, maka bupati dan wali kota setempat bisa mengangkatnya menjadi PNS daerah dan diajukan ke pusat untuk sekolah mengambil dokter spesialis atas biaya Depkes.
Kemarin, Menkes melepas 736 dokter PTT yang terdiri atas 543 dokter umum dan 186 dokter gigi untuk daerah terpencil dan sangat terpencil, tujuh orang untuk daerah biasa.
(web warouw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar