Jangan Takut Minum Susu Formula! Enterobacter Sakazakii Tidak Berbahaya! Perangi Gizi Buruk!

Salam Hormat,
Belakangan ini masyarakat dikuatirkan oleh isu susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii. Walaupun pemerintah sudah berusaha menjelaskan duduk persoalannya, namun sebagian besar ibu-ibu masih ketakutan mengkonsumsikan susu formula pada anaknya. Ibu Siti Padilah Supari selaku ketua Pembina DKR Indonesia menegaskan bahwa isu ini berbahaya bagi keselamatan generasi muda Indonesia ke depan, karena bisa menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka gizi kurang bahkan gizi buruk di Indonesia. Mantan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), DR. Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akip menjelaskan bahwa sejak tahun 1961 sampai saat ini hanya 40 kasus Enterobacter Sakazakii ditemukan pada manusia diseluruh dunia. Oleh karena itu masyarakat tidak perlu panik dan takut terhadap Enterobacter Sakazakii dan diharap segera kembali mengkonsumsikan susu formula pada balita agar dapat tetap memberikan asupan gizi yang maksimal. Jangan berhenti mengkonsumsi susu formula pada balita. Enterobacter Sakazakii pada susu formula tidak berbahaya bagi manusia dibandingkan Enterobacter Coli, Salmonela atau Rotavirus.
Jangan sampai ketakutan masyarakat akibat isu Enterobacter Sakazakii pada susu formula menyebabkan kenaikan angka gizi buruk dan gizi kurang pada masyarakat. Pembodohan yang sudah berlangsung harus dihentikan. Pemerintah dan DKR harus segera memastikan perbaikan gizi balita saat ini. Selain mengancam gizi masyarakat, isu  Enterobacter Sakazakii bermuatan persaingan dagang antara perusahaan susu asing. Enterobacter Sakazakii telah masuk dalam codex alimentarius (petunjuk standar makanan sehat yang boleh dikonsumsi) yang mensyaratkan semua makanan yang beredar tidak boleh mengandung Enterobacter Sakazakii.
Sehingga semua susu formula yang beredar dimasyarakat harus berlebel aman dari Enterobacter Sakazakii. Standarisasi ini juga yang akan menaikkan harga susu formula, sehingga tidak terjangkau oleh rakyat miskin dan tidak mampu. Sudah bisa dibayangkan jutaan anak yang akan kekurangan gizi yang bukan hanya akan mempengaruhi kekuatan fisik tetapi kemampuan intelektual anak-anak kita. Ahli-ahli Indonesia sudah menegaskan bahwa sejak tahun 1961 sampai saat ini hanya 40 kasus Enterobacter Sakazakii ditemukan pada manusia diseluruh dunia. Bakteri ini hanya berbahaya pada bayi yang lahir prematur, atau yang bermasalah pada sistim ketahanan tubuhnya. Pada balita yang normal dan sehat bakteri ini tidak berbahaya.
Lagi pula  para ahli sudah memastikan bahwa Enterobacter Sakazakii bisa ada dimana-mana, bukan hanya pada susu formula. Bakteri ini bisa ada ditangan, sendok, gelas diputing susu ibu yang tidak bersih. Namun Bakteri ini akan mati pada suhu 70 derajat celcius. Oleh karena itu yang terpenting adalah menjaga kebersihan pribadi. Jangan sampai berhenti mengkonsumsikan susu pada balita karena akan mengganggu pertumbuhan tubuh.
Upaya yang harus kita lakukan adalah sebagai berikut :

  1. Berikanlah air susu ibu (ASI) pada bayi sampai 6 bulan.
  2. Agar mendapatkan ASI yang berkualitas, maka gizi ibu juga harus baik
  3. Setelah diatas 6 bulan berikanlah makanan tambahan berupa berapa bubur atau susu pada bayi.
  4. Semua   susu formula aman dikonsumsi apabila belum kadaluarsa dan diolah dengan benar.
  5. Cairkan dengan air masak mendidih.
  6. Gunakan peralatan yang bersih dan steril dengan cara direbus atau diseduh dengan air mendidih.  
  7. Ibu yang menyiapkan juga harus cuci tangan pakai sabun dulu. 
  8. Susu harus segera diminum setelah tidak terlalu panas.
  9.  Apabila lewat 2 jam belum habis sebaiknya dibuang saja.
  10. Susu kaleng yang dibuka dalam 1 minggu harus sudah habis dan jangan disimpan terlalu lama.

belajar cari uang on line

cari uang lewat on line clik disini http://adf.ly.

KESEHATAN, DEMOKRASI & HAK-HAK EKOSOSBUD: BELAJAR DARI RINTISAN DOKTER ”CHE”

Oleh George Junus Aditjondro

If we’re going to have a successful democratic society, 
we have to have a well educated and healthy citizenry
Thomas Jefferson

A few months ago, here in Havana, 
it happened that a group of newly graduated doctors 
did not want to go into the country’s rural areas
and demanded remuneration before they would agree to go ...

But what would have happened if instead of these boys, 
whose families generally were able to pay for their years of study, 
others of less fortunate means had just finished their schooling 
and were beginning the exercise of their profession? 
What would have occurred if two or three hundred campesinos 
had emerged, let us say by magic, from the university halls?

What would have happend, simply, is that the campesionos would have run, immediately and with unreserved enthusiasm, to help their brothers ... 
What would have happend is what will happen in six of seven years, when the new students, childre of workers and campesinos, receive professional degrees of all kinds
If we medical workers – and permit me to use once again a title which I had forgotten some time ago – are successful, if we use this new weapon of solidarity ....
Che Guevara, On Revolutionary Medicine, 
Havana, 19 Agustus 1960 (dalam Brouwer 2009)

PENGANTAR:
Apa hubungan antara kesehatan dengan demokrasi dan penegakan hak-hak ekososbud (ekonomi, sosial, dan budaya)? Sedikitnya, ada empat prinsip yang dapat ditarik dari relasi di antara ketiga hal itu. 

Pertama, menurut Thomas Jefferson, penulis Deklarasi Kemerdekaan AS, ”masyarakat yang demokratis memerlukan masyarakat yang sehat dan terdidik” (www.righttohealthcare.org
/Democracy.htm, diakses 3 Mei 2009). Dengan demikian, urusan kesehatan bukan hanya urusan praktisi kesehatan (dokter, paramedis, laboran, apoteker), tapi urusan semua penentu alokasi anggaran maupun tunjangan kesehatan.

Kedua, makin tinggi perhatian Negara serta segenap penyedia lapangan kerja bagi kesehatan para warga, pegawai, serdadu, polisi, dan buruh, hak-hak ekososbud para insan itu, khususnya Pasal 11, akan makin terpenuhi.

Ketiga, sejak diratifikasi melalui UU No. 11/2005, pemerintah dan rakyat Indonesia wajib mengusahakan segala cara agar hak-hak ekososbud yang digariskan dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekososbud 1966 dapat diwujudkan.

Keempat, makin demokratis sebuah Negara, makin besar kemungkinan Negara itu memperhatikan kesehatan warganya, sebagai perwujudan dari hak-hak ekososbud warganya.

DEMOKRASI a la AS, ATAU DEMOKRASI a la KUBA?
Pertanyaannya sekarang: demokrasi macam mana yang paling menjamin tingginya peningkatan kesehatan masyarakat sebuah negara? Demokrasi liberal a la AS, yang sering dijadikan model bagi Indonesia? Ataukah demokrasi sentralistis a la Kuba, negara miskin yang sudah 40 tahun dihantam embargo perdagangan AS, kemudian kehilangan bantuan Uni Soviet setelah negara itu bubar?

Berbagai indikator kesehatan di Kuba, sama atau lebih tinggi dari AS. Harapan hidup di Kuba rata-rata 77 tahun, hanya setahun lebih rendah dari harapan hidup orang AS. Tahun 2007, angka kematian bayi di Kuba 5,3 per seribu kelahiran, lebih rendah dari angka kematian bayi di AS yang 6,37 per seribu kelahiran. Ada 6,5 orang dokter per seribu orang penduduk di Kuba, dibandingkan dengan 2,4 orang dokter per seribu orang penduduk di AS. Digambarkan dengan cara lain, di Kuba tersedia seorang dokter bagi 155 orang penduduk, sedangkan di AS, tersedia seorang dokter bagi 417 orang penduduk (Hughes 2007; Brouwer 2009).

Hebatnya lagi, tingkat kesehatan masyarakat begitu tinggi di Kuba, dicapai dengan pelayanan kesehatan (health care) yang hanya 250 dollar AS per kapita, dibandingkan dengan 6000 dollar per kapita di AS, dan sekitar 3000 dollar per kapita di kebanyakan negara kaya (Hughes 2007).

Ironisnya, ketika topan Katrina memporakporandakan sejumlah negara bagian AS, dokter-dokter Kuba spontan datang membantu korban-korban topan itu. Walaupun rezim George Bush masih mempertahankan embargo ekonomi terhadap Kuba, mereka diminta memperpanjang masa pengabdiannya di AS. Padahal, Kuba sendiri belum lama sebelumnya dihantam topan yang menghancurkan ½ juta rumah dan jaringan listrik, namun hanya tujuh orang dari 10 juta penduduk yang meninggal. Bukti kecanggihan Kuba dalam siaga bencana menghadapi topan di seputar Laut Karibia sudah juga dibuktikan brigade-brigade medis Kuba, waktu topan George dan Mitch menghantam Haiti, Honduras, dan Guatemala (Brouwer 2009; www.oxfamblogs.org/fp2/?p=102, diakses 3 Mei 2009).

Dari fakta-fakta di atas ternyata kita perlu sedikit hati-hati dengan label ”demokrasi”, apalagi kalau suatu rezim hanya disebut ”demokratis” apabila secara periodik menyelenggarakan pemilu multi-partai, seperti Indonesia pasca-Soeharto. Sebab ”pemerintahan oleh rakyat”, sebagaimana makna demokrasi menurut bahasa Yunani, yakni demos = rakyat, dan kratos = memerintah (Elliott 1969: 120), tidak otomatis berarti, seluruh rakyat ikut memerintah.

Demokrasi dengan sistem multi-partai yang bergantian memerintah, sering dikuasai partai-partai besar yang elitnya berasal dari lapisan atas, sehingga pemerintah pada hakekatnya hanya mewakili kepentingan kelas atas. Makanya demokrasi liberal sering juga disebut ”demokrasi borjuis”. Demokrasi ini, seperti kata Marx, ”berakhir di gerbang pabrik” (Giddens 1993: 499). Sebab buruh, sebagai warganegara, boleh memilih partai yang akan menguasai Negara, tapi begitu masuk kerja di pabrik, buruh harus tunduk kepada manajemen, yang mewakili kepentingan pemilik pabrik.

Sebagai anti-tesis dari demokrasi liberal atau demokrasi borjuis, kebanyakan rezim sosialis hanya mengizinkan kehadiran satu partai saja.
Kebebasan berpendapat dan berserikat tetap boleh diwujudkan, tapi di bawah payung partai tunggal itu, di mana kepentingan berbagai segmen masyarakat – seperti buruh, tani, nelayan, pedagang kecil – tetap terwakili. Begitu pula kelompok-kelompok minoritas etno- rasial. Makanya, demokrasi dengan sistem partai tunggal disebut ”demokrasi sosialis” atau ”sentralisme demokratis” (Wilczynski 1981: 139-40).

Di Kuba, misalnya, berbagai ormas seperti Central de Trabajadores de Cuba (CTC, konfederasi buruh Kuba), Federacion de Mujeres Cubanas (FMC, federasi perempuan Kuba), serta Associacion Nacional de Agricultores Pequenos (ANAP, himpunan nasional petani kecil), berjuang untuk menghapus diskriminasi terhadap penduduk keturunan Afrika (Serviat 1993: 89).

Penghapusan diskriminasi rasial disusul dengan penghapusan diskriminasi gender. Federasi Perempuan Kuba, misalnya, berhasil mendesak parlemen Kuba mengeluarkan UU Keluarga (Family Code) pada Hari Perempuan Sedunia, 8 Maret 1973, yang menghapus ”beban ganda” perempuan yang menikah atau hidup bersama seorang laki-laki. Kalau sebelumnya perempuan yang bekerja di pabrik atau kantor, sepulang ke rumah tetap harus bekerja melayani pasangannya, Family Code 1973 menentukan bahwa semua pekerjaan domestik harus dibagi secara adil antara laki-laki dan perempuan (Wald 1978: 29, 36, 254-7).

BERKAT KEPELOPORAN DOKTER ”Che”:
Kendati demikian, tingkat kesehatan Kuba tidak akan setinggi itu, seandainya seorang dokter tidak ikut memimpin Revolusi 1959, untuk mengubah Kuba dari negara kapitalis yang rasis, yang dibangun dari produsen tebu yang mengandalkan buruh keturunan budak dari Afrika, menjadi sebuah negara sosialis. Orang itu adalah Che Guevara.

Ernesto Guevara de la Serna, yang lebih populer dengan panggilan ”Che”, lebih dikenal sebagai gerilyawan yang gugur di tangan serdadu Bolivia atas perintah Presiden AS, Lyndon B. Johnson, 9 Oktober 1967 (Ruiz 2004: 182). Namun orang sering lupa bahwa ia seorang dokter. Lahir di Rosario, Argentina, 14 Juni 1928, dari ayah keturunan Irlandia dan ibu keturunan Spanyol, pada masa kanak-kanak, ia terserang asma bronkitis. Barangkali, pengalaman pribadi bergumul dengan asma sampai dewasa, mendorong ia masuk FK Universitas Buenos Aires, dengan spesialisasi penyakit kulit atau dermatologi (Guevara 2007: 109).

Sebelum lulus, ia mengajak kawannya, Alberto Granados, ahli farmasi dan bio-kimia, berboncengan motor keliling Argentina, Chile, Peru, Kolombia, dan Venezuela. Di masa itulah ia berkenalan dengan penduduk asli Peru keturunan bangsa Inca, dan marah melihat mereka diperlakukan dengan kejam oleh investor asing. Ia juga marah melihat perlakuan terhadap para penderita di koloni lepra San Pablo (Peru) di tepi Sungai Amazon, sebelum kembali ke Buenos Aires untuk menyelesaikan kuliahnya pada tahun 1953 (Ruiz 2004: 177-8; Guevara 2005: 13; Guevara 2007: 109).

Segera setelah lulus, ia pindah ke Guatemala, mendukung perjuangan petani bangsa Maya merebut ribuan hektar tanah mereka yang dikuasai United Fruit Company (UFCo), yang berbasis di Boston, AS. Perjuangan reforma agraria yang didukung Presiden terpilih, Jacobo Arbenz Guzman, membangkitkan amarah John Foster Dulles, pemegang saham dan pengacara perkebunan pisang itu yang juga Menlu AS. Bersama saudara kandungnya, Allen Dulles, Kepala CIA dan Presiden UFCo waktu itu, John Foster Dulles menyiapkan dan membiayai pasukan bayaran yang menggulingkan Arbenz di bulan Juni 1954. Arbenz digantikan oleh junta militer yang diketuai Carlos Castillo Armas, yang dilantik sebagai ”presiden” Guatemala tanggal 8 Juli 1954. Junta militer pro-AS itu bertahan hingga tahun 1990an, dengan korban 200 ribuan jiwa (Gonzalez 1974: 115; Wald 1978: 265; Swift & DEC 1977: 64-7; Ruiz 2004: 178-9; Guevara 2005: 9; Sierra n.d.; The Social Medicine Journal, Nov. 2004).

Che, yang di tahun 1953 bergabung dalam pemerintahan Arbenz, berhasil lolos ke Mexico, berkat bantuan Kedubes Argentina. Sebelumnya, ia mempersunting Hilda Gadea Acosta, seorang gadis Peru yang bekerja Albenz, dan memperoleh seorang anak perempuan, Hildita (Guevara 2005: 9; Sierra n.d.).

Sambil bekerja di klinik alergi RS Nasional Mexico, Che berkenalan dengan Raul dan Fidel Castro, yang sedang menyiapkan invasi kembali ke Kuba, untuk membebaskan negeri mereka dari kediktatoran Batista. Meskipun mengidap asma kronis, Che diterima sebagai dokter pasukan. Selama bergerilya di Sierra (Pegunungan) Maestra, Che melatih para gerilyawan soal-soal persenjataan, jahit-menjahit, serta pembuatan sepatu, roti, dendeng, rokok, dan cerutu. Tahun 1958, ia memimpin operasi perebutan Santa Klara, Kuba Tengah, yang menentukan kemenangan terhadap pasukan diktator Batista. Melihat kemampuannya yang serba bisa, Castro mula-mula mengangkat Che menjadi Gubernur Bank Nasional, kemudian Menteri Perindustrian (Ruiz 2004: 180; Peterlinz 2004: 163-4; Guevara 2005: 9; Sierra n.d.).

Selama bergerilya di Sierra Maestra, Che berkenalan dengan seorang gadis Kuba, Aleida March de la Torre, yang dinikahinya di Havana tahun 1959, dan memperoleh empat orang anak: Aleida Jr, Camilo, Celia dan Ernesto Jr. (Guevara 2005: 9; Chrisafis 2002).

Setelah enam tahun bekerjasama dengan Castro, perbedaan garis politik ekonomi kedua mantan gerilyawan itu semakin melebar. Castro terlalu tunduk pada para penasehat ekonomi Soviet, yang mendorong Kuba melakukan industrialisasi besar-besaran, khususnya produksi gula untuk dibarter dengan minyak bumi Uni Soviet. Che, sebaliknya, ingin membalikkan kiblat industrialisasi Kuba ke industri kecil dan menengah, untuk meningkatkan jumlah barang konsumen bagi rakyat dan meningkatkan nilai mata uang sehingga mencegah inflasi (Peterlinz 2004: 166-8; Ruiz 2004: 180; Newman 2006: 126).

Perbedaan pendapat soal model pembangunan Kuba itu mengerucut dalam perdebatan terbuka antara ”sayap kiri” yang mendukung model RRT, dipelopori oleh Che Guevara, dan ”sayap kanan” yang mendukung model Soviet, terdorong oleh embargo AS. Castro sendiri tidak mengambil sikap tegas dalam debat ini, yang akhirnya di tahun 1966 dimenangkan oleh tesis guevarista, setelah Che sendiri meninggalkan Kuba (Gonzalez 1974: 181-2).

Selain pemikiran makro Che, yang baru disadari Castro setelah keruntuhan Uni Soviet (Newman 2006: 127), Menteri Perindustrian yang juga seorang dokter itu sangat peka terhadap kesehatan buruh pabrik. Sewaktu berkunjung ke sebuah pabrik sepatu, sebagai sesama penderita asma, Che sangat berempati dengan buruh-buruh yang meminta pemasangan kipas angin buat mengurangi debu yang mereka hirup tiap hari, sehingga banyak yang menderita asma dan TBC (Peterlinz 2004: 165-6).

Makanya, Che minta diturunkan pangkatnya dari Menteri Perindustrian menjadi pemimpin pabrik, tapi tidak disetujui. Ketika konflik dengan Castro memuncak tahun 1965, dia menghilang secara misterius. Ternyata dia sudah kembali menyandang senjata dan membantu gerakan pembebasan di Kongo, sambil membawa beberapa orang dokter Kuba (Brouwer 2009).

Che kemudian ke Bolivia, di mana ia gugur di ujung peluru Sersan Mario Teran, pada tanggal 9 Oktober 1967. Dua dasawarsa kemudian, tahun 1997, jasadnya digali kembali dari bumi Bolivia, dan dikebumikan kembali di tanah air angkatnya, Kuba. Satu dasawarsa lagi, 9 Oktober 2007, di hari ulangtahun ke 40 kematian Che, media Kuba memberitakan kesuksesan operasi katarak terhadap Mario Teran, pembunuh Che, oleh seorang anggota Brigade Medis Kuba (Peterlinz 2004: 167; BBC News, 2 Okt. 2007).

Namun sebelum meninggalkan Kuba, Che telah meletakkan dasar filosofis sistem kesehatan sosialis Kuba dalam pidato, ”On Revolutionary Medicine” di Havana, 19 Agustus 1960 (lihat Introduksi makalah ini).
Berdasarkan semangat itulah pemerintah Kuba membangun sistem pelayanan kesehatan negeri itu. Sebelum Revolusi, hanya ada seorang dokter untuk 1051 orang penduduk. Ratio ini terus berkurang, ketika banyak dokter Kuba hijrah ke AS dan negara-negara kapitalis lain.

Ketika Fakultas Kedokteran Universitas Havana dibuka kembali tahun 1959, hanya 23 dari 161 orang dosennya kembali untuk mengajar. Baru tahun 1975, rasio dokter per seribu penduduk Kuba, sebelum Revolusi, bisa dicapai kembali. Sepuluh tahun kemudian, Kuba menjalankan program Medicina General Integral (Kesehatan Umum Menyeluruh), di mana tim seorang dokter dan seorang perawat melayani 120 sampai 150 keluarga di setiap kelurahan. Tim kecil ini secara teratur mengunjungi semua keluarga, dengan memadu pengobatan, pengumpulan statistik kesehatan setiap warga, pengobatan alternatif, dan pendidikan kesehatan bagi semua warga. Kerja tim-tim kesehatan keluarga ini didukung dengan pembangunan poliklinik, yang dilengkapi spesialis medis dan laboratorium dengan berbagai peralatan pencitraan. Setiap poliklinik dibangun untuk melayani antara 20 sampai 40 ribu orang warga (Brouwer 2009).

Pelayanan kesehatan jasmani itu dibarengi pelayanan kesehatan mental setelah renovasi Hospital Psiquiatrico de la Habana (HPH) di pinggiran Havana, ibukota Kuba. Ducunge, pelopor pelayanan kesehatan mental itu, tadinya ahli pembiusan (anaesthecian), yang bergerilya bersama Che di Sierra Maestra. Berkat perjuangan sahabat Che itu, Kuba kini telah memiliki seribu orang psikiater, 200 orang di antaranya ahli psikiatri anak-anak. Mereka memadukan terapi emosional dan sosial, dengan polarisasi pendapat soal terapi electroconvulsive. Penyembuhan gangguan mental yang diderita para pasien dilakukan dengan mendorong mereka menari ballet, menata rambut, berbahasa, berhitung, memijat kaki, dan menciptakan kerajinan tangan, dengan melibatkan komunitas setempat (Collinson & Turner 2002).

Selain kawan seperjuangan di medan gerilya, keturunan langsung Che turut membangun potensi pelayanan medis Kuba. Aleida Guevara (48), putri sulung Che dari isteri keduanya, Aleida March de la Torre, menjadi dokter anak dengan spesialisi alergi. Dua orang adiknya menjadi pengacara, dan seorang menjadi dokter hewan dengan spesialisasi lumba-lumba (Chrisafis 2002; Nakata 2008).

Selain bekerja di RS Anak-Anak William Soler di Havana, dokter Aledia Guevara pernah menjadi anggota Brigade Kesehatan Kuba di Nikaragua dan Angola. Kini, setelah anak-anak perempuannya sudah besar semua, Aleida Guevara Jr. sering melanglang buana, memperjuangkan penghapusan embargo ekonomi AS dan pengembangan kesehatan kaum miskin di seluruh dunia. Sekaligus, berjuang menentang komersialisasi foto ayahnya di berbagai produk konsumen, yang bertentangan dengan filosofi sang dokter gerilyawan (Chrisafis 2002; Jackson 2003; Nakata 2008; New Scientist, 9 Desember 2004).

”EKSPOR” DOKTER KUBA:
Berkat sistem pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan masyarakatnya yang begitu maju, Kuba punya banyak dokter yang siap ”diekspor” ke mancanegara. Pertengahan 2000an, dari 70 ribu dokter produk pendidikan Kuba, lebih dari 28 ribu orang dokter Kuba tersebar di mancanegara, bersama tenaga medis lain (Anderson 2008; Brouwer 2009; New Scientist, 24 Desember 2004).

Kehadiran dokter-dokter Kuba di mancanegara, yang dibiayai pemerintah Kuba (kecuali di Afrika Selatan, Argentina dan Venezuela), selalu dibarengi pengiriman mahasiswa kedokteran dari negara-negara itu ke fakultas-fakultas kedokteran di Kuba. Sebab kebijakan pemerintah Kuba adalah bahwa setiap dokter Kuba yang bertugas di negara tertentu, harus dapat digantikan oleh dokter-dokter muda dari negara itu, dalam jumlah dua sampai tiga kali lipat (Anderson 2008; Brouwer 2009).

Kadang-kadang, sepulang dari pendidikan kedokteran Kuba yang rata-rata enam tahun, dokter-dokter muda itu masih mendapat pendidikan pasca-sarjana dari dokter-dokter Kuba yang masih bertugas di negeri asalnya. Ini dijalani oleh 347 orang dokter muda dari Honduras (idem).

Dokter-dokter Honduras itu lulusan ELAM (Escuela Latinamericana de Medicina, atau Sekolah Kedokteran Amerika Latin) di Havana, yang sejak 2005 telah meluluskan 1500 sampai 1800 dokter asing. Selain dari Honduras, para mahasiswa asing berjumlah 24 ribu orang berasal dari Bolivia (5000), Timor Leste (698), Guatemala (448), Haiti (426), Ghana (188), Namibia (143), Gambia (134), Belize (113), Mali (109), Botswana (93), AS (100), Kepulauan Solomon (50), Kiribati (40), dan sejumlah negara lain. Mahasiswa AS disalurkan oleh Pastors for Peace, organisasi Kristen untuk solidaritas terhadap rakyat Kuba (Anderson 2008; Brouwer 2009; Buletin La’o Hamutuk, Agustus 2008: 6)

Kebanyakan mahasiswa asing mendapat beasiswa pemerintah Kuba, kecuali dari Afrika Selatan dan Venezuela. Venezuela, negeri Amerika Latin yang dipimpin Hugo Chavez, mantan tentara payung yang berjuang melepaskan negerinya dari penjajahan ekonomi AS, memasok kebutuhan minyak Kuba dengan harga murah, sebagai imbalan atas penempatan 30 ribu orang dokter dan tenaga medis Kuba. Mereka membangun program Barrio Adentro guna memperbaiki kesehatan 18 juta orang miskin di negara kaya minyak, yang kini membantu pendidikan kedokteran di Kuba (Soyomukti 2007: 124-8; Brouwer 2009).

Dari sini dapat kita lihat bahwa ”ekspor” tenaga medis Kuba bukan untuk menambah devisa negara miskin itu, melainkan demi solidaritas kemanusiaan internasional, membantu memperbaiki kesehatan rakyat miskin di berbagai negara, termasuk di Indonesia dan di Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL).

Segera sesudah gempa menghantam Bantul (DIY) dan Klaten (Jateng), 27 Mei tiga tahun lalu, 65 orang dokter Kuba – separuhnya perempuan – datang melayani sampai seribu orang pasien sehari. Mereka begitu populer di kalangan penduduk, sehingga tim medis Kuba yang juga beranggotakan 70 orang perawat, laboran dan teknisi kesehatan diminta memperpanjang masa pelayanan mereka selama enam bulan (Fawthrop 2006).

Itulah perkenalan pertama Indonesia dengan sistem dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Kuba, yang selain melibatkan dokter dan tenaga medis lain, juga dilengkapi peralatan medis yang canggih. Kedua rumah sakit lapangan Brigade Medis Kuba dilengkapi peralatan rontgen, laboratorium, dan ruang operasi, sehingga dokter-dokter mereka dapat membedah tulang patah serta menangani gangguan kesehatan lain. Sampai medio Agustus 2006 mereka telah melayani 47 ribu pasien, serta menyelenggarakan 900 pembedahan dan imunisasi anti-tetanus terhadap 2000 orang pasien (idem).

Kontribusi Brigade Medis Kuba buat membangun kesehatan rakyat Timor Leste jauh lebih besar lagi, mengingat hancurnya sebagian prasarana fisik dan meninggalnya sebagian penduduk negeri baru itu pasca referendum Agustus 1999. Sebagian besar dokter dan paramedis Indonesia kabur dari pos mereka sesudah kerusuhan pasca referendum itu.

Kerjasama Kuba dan Timor Leste mulai dibicarakan oleh Presiden Fidel Castro dan Presiden Xanana Gusmao dalam KTT Non-Blok di Kuala Lumpur, Februari 2003. Akhir tahun itu sekelompok mahasiswa Timor Leste dikirim ke Kuba untuk kuliah kedokteran di sana, dan sekelompok kecil dokter Kuba dikirim ke Timor Leste di bulan April 2004. Tahun berikutnya, kunjungan tiga pejabat teras RDTL waktu itu -- Menlu Jose Ramos Horta, PM Mar’i Alkatiri, dan Menkes Rui Araujo -- semakin memantapkan kerjasama kedua negara kecil itu, yang berbuah seribu beasiswa bagi mahasiswa kedokteran dari RDTL dan pengiriman 300 orang anggota Brigade Medis Kuba ke Timor Leste. Selama kurun waktu 2004 -2008, mereka telah melakukan 2,7 juta konsultasi, termasuk lebih dari sejuta kunjungan rumah; membantu 17.352 kelahiran, termasuk 848 dengan bedah caesar; melakukan 19.099 pembedahan, 193.942 test laboratorium dan 27.643 vaksinasi, serta menyelamatkan 11.406 nyawa (Anderson 2008)..

Berbeda dengan tenaga medis Indonesia di Timor Leste pasca referendum 1999, tidak seorangpun tenaga medis Kuba meninggalkan Timor Leste selama krisis politik 2005-2006, ketika perang saudara antara tentara, polisi, desertir bersenjata, serta kelompok milisi begitu banyak menelan korban. Dokter-dokter dan perawat-perawat Kuba tetap bertugas di Hospital Nasional Timor Leste di Dili, melayani para pengungsi di tenda-tenda mereka di seputar kota Dili, sambil tetap melayanai kesehatan masyarakat desa di distrik-distrik. Dedikasi mereka sangat dipuji oleh PM Jose Ramos-Horta serta Menlu Zacarias Albano da Costa (Anderson 2008).

Ironisnya, justru kehadiran begitu banyak tenaga medis Kuba menjadi duri dalam daging dalam hubungan antara Gereja Katolik dengan pemerintahan Fretilin di bawah pimpinan PM Mar’i Alkatiri. Seorang tokoh Keuskupan Dili, Padre Domingos Soares, lewat selebarannya memprovokasi aksi biarawan/wati menentang PM Alkatiri di tahun 2005, dengan menuduh Alkatiri dan Fretilin mau menjadikan Timor-Leste ”negara komunis” berjulukan ”Kuba Timur” (Aditjondro 2007: 94).

Kenyataannya, walaupun persaingan intra-elit RDTL memaksa PM Alkatiri mengundurkan diri (2006), dan diganti oleh Jose Ramos-Horta, kehadiran Brigade Medis Kuba tidak ditolak. Juga setelah pemilu kedua menghasilkan pertukaran posisi antara Ramos-Horta sebagai Presiden serta Xanana Gusmao sebagai PM. Kehadiran Brigade Medis Kuba tetap didukung oleh orang-orang Depkes RDTL, baik yang pro- maupun yang anti-Fretilin (Anderson 2008).

Selama studi lapangan bersama tim CD Bethesda, Yogyakarta, dan Depkes RDTL di sepuluh distrik RDTL, akhir September 2008, di mana penulis sempat berinteraksi dengan anggota Brigade Medis Kuba di dua distrik (Oekusi dan Ermera), penulis mencatat tiga hal. Pertama, ada kesenjangan antara Brigade Medis Kuba dan berbagai tarekat biarawati Katolik yang juga sangat berperan dalam pelayanan kesehatan masyarakat Timor Leste. Boleh jadi, di samping faktor bahasa (orang Kuba hanya dapat berbahasa Spanyol, sedangkan para biarawati hanya dapat berbahasa Indonesia dan Tetun), ketidaksenangan sebagian hirarki Gereja Katolik terhadap kehadiran orang-orang Kuba di negeri itu, seperti disinggung di depan, ikut memainkan peranan.

Padahal, berbeda dari kecurigaan sebagian hirarki Gereja Katolik, tenaga medis Kuba tidak tertarik berbicara tentang ideologi negara mereka. Selain berbicara tentang kesehatan, mereka lebih tertarik memperkenalkan tari salsa, dan memperkenalkan lagu dan musik Kuba, yang diwarnai pengaruh Spanyol dan Afrika (lihat Sarduy & Stubbs 1993).

Kedua, berbeda dengan sistem pelayanan kesehatan masyarakat di negara asalnya, yang mengawinkan pendekatan Barat dengan pendekatan alternatif, Brigade Medis Kuba kurang menggali berbagai sistem pengobatan alternatif di Kuba. Tampaknya, bahasa dan kepadatan jadual kerja mereka merupakan dua faktor penghambat untuk mengawinkan pendekatan Barat dengan berbagai pendekatan alternatif yang bersumber pada fauna, flora, dan sistim budaya suku-suku bangsa di Timor Leste.

Soalnya, sebagian besar anggota Brigade Medis Kuba hanya mahir berbahasa Spanyol, sehingga sukar menggali pengetahuan etno-medis di Timor Leste, baik yang menghambat kesehatan masyarakat (misalnya berbagai pemali makanan bagi perempuan hamil dan sedang menyusui, serta budaya patriarkis yang sangat kuat di kebanyakan suku), maupun yang mendukung. Sementara itu, penduduk asli di kampung-kampung hanya dapat berbahasa Indonesia, Tetun, dan bahasa suku mereka, dan dijauhkan dari bahasa Portugis – yang dekat dengan bahasa Spanyol -- selama masa penjajahan Indonesia.

Kurangnya usaha Brigade Medis Kuba menggali antropologi kesehatan Timor Leste sangat disayangkan, sebab berbagai pengetahuan etno-medis Timor Leste sudah mulai didokumentasi oleh peneliti-peneliti dari Australia, Kanada, dan Timor Leste, dibantu oleh mantan gerilyawan FALANTIL, dimulai dari pengetahuan etno-medis Fataluku, suku yang kurang mahir berbahasa Tetun maupun Indonesia.

Ketiga, medan dan jarak yang jauh dari kampung-kampung ke SISCa (Sistema Integrada Saude do Communitaria ), yang setara dengan Posyandu di Indonesia membuat rakyat di desa-desa pelosok sangat bergantung pada praktisi pengobatan alternatif (matandok, mata-blolo, atau daya dalam bahasa setempat). Termasuk dalam membantu persalinan ibu-ibu hamil. Padahal, para praktisi pengobatan alternatif ini jarang sekali mendapat kesempatan memperdalam ilmu mereka bersama pada tenaga medis Kuba.

KESIMPULAN:
Lalu, apa yang dapat dipelajari oleh Indonesia, dari studi kasus pola kesehatan masyarakat Kuba ini?

Pertama, berbeda dari citra umum tentang ”Che” Guevara, sebagai pejuang bersenjata yang teori perang gerilyanya sering diacu para aktivis kiri di samping teori perang gerilya Mao Zedong, sesungguhnya kontribusi dokter Che dalam meletakkan dasar bagi sistem pelayanan kesehatan Kuba perlu mendapatkan perhatian yang lebih mendalam.

Kedua, pengalaman Kuba ini menunjukkan bahwa ada sistem demokrasi lain yang lebih memberikan perhatian pada hak-hak ekososbud para warga miskin, khususnya hak atas kesehatan, ketimbang sistem demokrasi liberal.

Ketiga, penempatan dokter-dokter dan tenaga medis Kuba lainnya di mancanegara, dibarengi dengan pembukaan fakultas-fakultas kedokteran Kuba bagi mahasiswa miskin dari mancanegara, merupakan contoh bagaimana suatu negara miskin berkontribusi untuk perdamaian dunia melalui perbaikan kesehatan masyarakat, terutama warga miskin.

Keempat, melalui pola yang khas ini, Kuba berhasil membuktikan keunggulan sistem kesehatan sosialis ketimbang sistem kesehatan kapitalis, di tengah-tengah embargo ekonomi AS serta berakhirnya bantuan Uni Soviet.

Kelima, dengan mengirimkan bantuan tenaga medis kepada para korban topan Kathrina di AS, Kuba membuktikan kepada rakyat AS bahwa embargo ekonomi yang dipertahankan sekian banyak presiden mereka, tidak berhasil mematahkan tekad suatu bangsa untuk memilih garis politik dan ekonomi mereka.

Keenam, melalui ”barter” minyak dengan tenaga dokter Kuba serta pendidikan kedokteran di Kuba, Venezuela juga membuktikan, bahwa rezeki migas dari negara anggota OPEC itu dapat membantu perbaikan kesehatan rakyat miskin Venezuela maupun memperkuat kemampuan Kuba mendidik calon-calon dokter dari berbagai negara miskin di dunia. Minyak untuk kesehatan rakyat, kira-kira begitulah. 

PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG - UNDANG NO. 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


I.              LATAR BELAKANG

Meskipun UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah disahkan sejak Tahun 2004, akan tetapi Undang-undang ini tak juga bisa diterapkan. Peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan  yang dimandatkan Undang-undang ini tidak kunjung terbit.

Kendala lainnya adalah belum adanya Badan Pelaksana SJSN. Ketentuan Tentang badan pelaksana SJSN akan ditetapkan melalui undang-undang tersendiri. Undang-undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial tersebut hingga saat ini sedang dalam pembahasan di DPR yang diberi nama Rancangan Undang-undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (RUU BPJS).

Secara substansial Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional sendiri masih mensisakan masalah. Banyak pihak masih menolak undang-undang ini dikarenakan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang menghendaki sistem jaminan sosial yang berpihak pada rakyat khususnya kaum miskin yang merupakan kelompok mayoritas masyarakat Indonesia. Kelompok masyarakat miskin tersebut adalah para pengangguran, pekerja sektor informal, pekerja formal yang upahnya rendah, buruh tani/petani tak bertanah dan petani kecil. Mestinya sistem jaminan sosial harus mengedepankan kepentingan kelompok tersebut.

Data depertemen tenaga kerja menyebutkan jumlah tenaga kerja dengan status buruh/PNS adalah sebanyak 28,9 juta jiwa dari 104,48 juta jiwa penduduk yang bekerja. Data tersebut membuktikan bahwa sebagian besar tenaga kerja bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang rendah dan sangat rentan mengalami krisis.
Selain itu Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional ini hanya mencakup kelompok masyarakat yang mampu membayar premi dan iur tanggung. Dengan demikian maka hanya sekelompok kecil masyarakat yang mampu saja yang dapat memperoleh jaminan social, sementara sebagian besar lainnya yang tidak mampu tidak berhak mendapat  jaminan sosial yang layak.

Padahal jumlah masyarakat miskin masih sangat besar. Data statistik menyebutkan jumlah rakyat miskin di Indonesia mencapai 100 juta lebih. Mereka adalah individu dengan pendapatan dibawah US $ 2 perkapita / hari. Kelompok masyarakat ini dapat dipastikan tidak akan mampu membayar premi dan iur tanggung secara terus menerus.

Masalah lainnya yang tidak kalah penting adalah paradigma dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Semestinya sistem jaminan sosial nasional merupakan tanggung jawab negara. Negara wajib memberikan jaminan sosial kepada masyarakatnya, khususnya ditengah kondisi perekonomian menghadapi krisis seperti sekarang ini.

Pentingnya Peran Negara
Saat ini muncul perdebatan yang tajam Tentang siapakah yang harus menyelenggarakan Sistim Jaminan Sosial Nasional. Perdebatan ini tidak hanya menyangkut perdebatan tehnis akan tetapi jauh lebih dalam pada masalah perdebatan idiologis Tentang paradigma ekonomi politik  yang dianut oleh suatu negara.

Meskipun penyelenggaraan jaminan sosial tersebut secara tegas telah diatur dalam UUD 1945 Pasal Pasal 34 ayat 2, yaitu “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”, namun banyak pihak masih berusaha menafsirkan berdasarkan kepentingan masing-masing.    

Dalam pandangan ekonomi politik neoliberal, negara tidak boleh ikut campur dalam urusan-urusan ekonomi, atau suatu urusan yang secara ekonomi menjanjikan profit bagi sektor swasta. Dalam padangan neoliberal sistem jaminan sosial adalah produk jasa yang dapat diperdagangkan atau diperjualbelikan. Produk jasa semacam ini menjanjikan keuntungan yang besar bagi sektor swasta.

Pandangan yang lain yang antitesa terhadap gagasan neoliberal diatas menganggap bahwa jaminan sosial adalah kewajiban negara. Sektor ini dianggap merupakan sektor strategis karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama kelompok masyarakat miskin. Sehingga negara bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan jaminan sosial.

Itulah mengapa banyak kelompok masyarakat khususnya masyarakat miskin di Indonesia menolak sistem jaminan social nasional seperti yang diatur dalam UU 40 Tahun 2004. Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional ini dianggap merupakan suatu skenario menyerahkan suatu urusan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara kepada perusahaan asuransi. Sehingga Undang-undang ini secara jelas dan substansial merupakan sistem asuransi sosial yang beroperasi lebih mirip dengan perusahaan asuransi.

Meskipun perusahaan asuransi yang rencananya akan ditunjuk negara sekalipun adalah BUMN namun tidak ada jaminan dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Hal ini dikarenakan jika dilihat dari orientasi ekonominya, BUMN-BUMN yang dimaksud adalah perusahaan yang berorientasi pada profit yang tidak ubahnya dengan perusahaan swasta lainnya.

Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional ini akan menjadi pintu masuk bagi perusahaan asuransi besar dari luar negeri. Dalam sistem ekonomi politik yang sangat liberal seperti Indonesia maka sangat memungkinkan perusahaan asuransi milik negara dan asuransi nasional akan berpindah tangan kepada pihak asing.

Peluang dominasi asing dikuatkan dengan lahirnya UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM), yang kemudian diturunkan dalam peraturan Presiden no 77 Tahun 2007 Tentang daftar negatif investasi, yang isinya telah membuka sektor-sektor strategis bagi penanaman modal asing. Padahal penguasaan modal asing dalam sektor asuransi saat ini saja diperkirakan mencapai 95 %. Kondisi semacam ini dapat menimbulkan masalah tersendiri terkait dengan sistem asuransi sosial yang hendak dikembangkan. Akibatnya penyelenggaraan asuransi sosial bagi rakyat Indonesia akan jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan asing.

Belakangan ini, nasib masyarakat Indonesia semakin terancam dengan disepakatinya berbagai agenda free trade agreement (FTA) atau perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN China, India, Korea dan potensial FTA dengan Uni Eropa serta AS, membuka peluang peluang ekspansi bisnis jasa termasuk asuransi dari negara-negara maju ke Indonesia. Menghadapi intensifnya bisnis asuransi tersebut sesungguhnya mengharuskan negara memberikan tanggung jawab minimum terhadap rakyat. 

Pada sisi lain, kuatnya tekanan globalisasi dan persaingan bebas menyebabkan rakyat semakin rentan terhadap situasi krisis. Untuk itu diperlukan mekanisme hukum yang mampu memberikan perlindungan sosial secara maksimum dalam rangka menjamin keselamatan dan keberlangsungan hidup rakyat. Urusan semacam ini tentu saja tidak dapat dilimpahkan kepada pihak swasta, melainkan harus ditangani oleh lembaga negara yang kuat dan memberikan jaminan sosial yang berkelanjutan dan berkepastian serta tidak boleh berorientasi mencari keuntungan.




Belajar dari Krisis Keuangan Global
Krisis keuangan global yang melanda AS dan kemudian menular ke Eropa, Jepang, dan bahkan negara-negara berkembang, sebagian besar merupakan akibat dari ulah perusahaan-perusahaan asuransi.

Perusahaan American International Group (AIG) yang merupakan perusahaan asuransi terbesar di dunia salah satu diantara penyebab krisis. Perusahaan ini bahkan memohon untuk disuntikkan dana darurat sebesar 40 bilyun dolar dari pemerintah AS untuk menghindari kebangkrutan total. Selain itu beberapa perusahaan asuransi lainnya seperti Washington Mutual Fund, dan Wachovia, juga terjungkal. Jutaan orang yang membayar asuransi dirugikan oleh berbagai perusahaan tersebut.

Pengalaman hancurnya perusahaan-perusahaan asuransi AS merupakan fakta bahwa meyerahkan urusan jaminan sosial dan asuransi sosial kepada sektor swasta sama sekali bukan hal yang tidak beresiko. Negara kembali harus menutupi utang-utang perusahaan asuransi dalam jumlah yang sangat besar. Moral Hazard yang didukung oleh sistem yang liberal menyebabkan perusahaan-perusahaan asuransi menginvestasikan dana-dana masyarakat dalam kegiatan spekulasi yang sangat beresiko.

Fakta tersebut juga membuktikan bahwa pada akhirnya Negara yang harus bertanggung jawab untuk mengatasi krisis semacam itu. Padahal sebelumnya perusahaan-perusahaan swasta telah mengeruk keuntungan yang sangat besar dari bisnis asuransi.

Berbeda dengan logika yang dikembangkan selama ini bahwa menyerahkan urusan jaminan sosial dan asuransi sosial kepada sektor swasta adalah satu strategi untuk mengurangi beban negara. Mungkin saja kewajiban negara dapat berkurang dalam jangka pendek akan tetapi dalam jangka panjang justru menimbulkan ledakan sosial yang besar.

Padahal akibat dari krisis keuangan global tersebut tidak hanya pada perusahaan asuransi sendiri, akan tetapi juga keseluruh bidang seperti pada investasi, perdagangan dan sektor keuangan lain yang menyebabkan krisis ekonomi secara keseluruhan. Bahkan efek krisis global menular ke negara-negara berkembang dan miskin. Saat ini bahkan negara-negara seperti Indonesia harus ikut andil dalam membiayai krisis.

Mengacu pada UUD 1945
Jaminan sosial utamanya adalah sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain. (Sumber Wikipedia Indonesia)

Menurut preambule UUD 1945 negara republik Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Cita-cita konstitusi tersebut mengisyaratkan bahwa sistem jaminan sosial merupakan tanggung jawab negara untuk melaksanakannya.

Jaminan sosial merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. Selain itu kewajiban negara juga diatur dalam Perubahan UUD 45 Tahun 2002, Pasal 34 ayat 2, yaitu “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat….”. Menurut Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional  ini sendiri landasan hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosaial adalah, Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Akan tetapi, membaca seluruh isi Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional ini, tidak satupun Pasal yang menyebutkan bahwa negara wajib menyelenggarakan jaminan sosial bagi seluruh rakyatnya. Pada point menimbang huruf b disebutkan bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal ini seharusnya menyebutkan secara tegas bahwa negara wajib mengembangkan dan melaksanakan sistem jaminan sosial nasional.

Kuat indikasi bahwa negara dengan sengaja hendak lepas tangan dalam urusan jaminan sosial, dan akan diserahkan pada badan usaha/ perusahaan yang berorientasi keuntungan. Ini tampak jelas dalam Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan “Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya”. Selanjutnya dalam ayat 4 disebutkan bahwa “Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial. Kedua Pasal tersebut berarti bahwa setiap peserta asuransi sosial dan peserta jaminan sosial memiliki kewajiban untuk membayar untuk dapat memperoleh jasa jaminan sosial tersebut.

Sementara peran pemerintah dalam hal ini bersifat ambigu dan tidak jelas keberpihakannya. Dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa “Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang mampu sebagai peserta program jaminan sosial.” Pasal tersebut mengindikasikan bahwa bantuan pemerintah yang bersifat general baik kepada yang mampu maupun yang miskin akan diserahkan pada perusahaan-perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh negara untuk dikelola dalam rangka meraih profit.

Indikasi ini sangat jelas jika melihat Bab III Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Pasal 3 yang menyebutkan bahwa badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah : a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES). Sebagaimana kita ketahui bahwa lembaga tersebut adalah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan dan bukan pelayanan publik. Meskipun Pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan bisnis swasta masuk dalam penyelenggaraan sistem asuransi sosial tersebut.

Kewajiban membayar bagi peserta dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 17 ayat (1) dalam Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional yaitu Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Dan dipertegas lagi dalam ayat (2) yang berbunyi “Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala”. Kedua Pasal tersebut berpotensi menjadi sumber tekanan yang bertubi-tubi bagi pekerja atau peserta jaminan sosial lainnya.

Meskipun dalam Pasal 17 ayat (4) disebutkan bahwa Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah dan Pasal (4) menyatakan bahwa “Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan”, namun kewajiban pemerintah untuk membayar tersebut bersifat kondisional. Hal tersebut tampak jelas dari bunyi Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”. Tidak ada gambaran bagaimana pemerintah akan membuat aturan pelaksanaannya. Apakah dalam hal ini pemerintah akan berpihak ke rakyat atau pada perusahaan asuransi?

Jika melihat Pasal inti yang menjadi intisari dari sistem jaminan sosial yang diatur dalam Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa undang-undang ini sangat berTentangan dengan semangat konstitusi yaitu Pancasila dan UUD 1945 pada pembukaan dan batang tubuh, khususnya Pasal-Pasal yang mengatur Tentang Hak azasi manusia, jaminanan sosial, dan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

Dengan demikian maka Pasal-Pasal yang bersifat kapitalisme- neoliberalisme dalam Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional mesti dibatalkan. Selain karena melanggar konstitusi, Pasal-Pasal tersebut berpotensi menciptakan beban, tekanan dan kemiskinan yang semakin dalam bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, sebagai akibat ikut serta dalam sistim dan membayar iuran yang diwajibkan oleh undang-undang ini.

Apalagi ditengah kondisi ekonomi global yang saat ini tengah mengalami krisis, perusahaan-perusahaan multinasional akan semakin ekspansif dalam rangka perluasan pasar dan akumulasi keuntungan. Termasuk di dalamnya adalah penguasaan pelayanan jasa asuransi.

Sehingga sistem asuransi sosial sebagaimana yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat berdampak kontraproduktif dalam upaya memajukan produksi, produktifitas nasional, kesejahteraan rakyat dan kebudayaan bangsa. Undang-undang ini pada satu sisi menjadi lahan bisnis bagi perusahaan swasta namun pada sisi lain menjadi beban ekonomi baru bagi masyarakat Indonesia.  


II.            KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

1.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
            “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
            (a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI Tahun 1945”.

2.    Bahwa yang menjadi objek pengajuan permohonan ini adalah Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Terhadap UUD RI Tahun 1945.

3.    Bahwa berdasarkan ketentuan hukum di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan judisial review ini.


III.        KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTNGAN KONSTITUSIONAL PEMOHON


4.    Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari “constitutional rights” setiap warga Negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan badan yudisial yang menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga Negara. Dengan kesadaran inilah PARA PEMOHON kemudian, memutuskan untuk mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sisitem Jaminan Sosial Nasional khususnya Pasal 17, yang berTentangan dengan semangat dan jiwa serta Pasal-Pasal yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5.    Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh  berlakunya  undang-undang, yaitu: (a) perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau (d) lembaga negara.”

6.    Bahwa PEMOHON 1, 2, dan 3, adalah warga negara Indonesia selaku pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dijalankan pemerintah Republik Indonesia. Pemohon adalah warga negara yang miskin secara ekonomi yang tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan layanan asuransi swasta sehingga pemohon didaftarkan dirinya untuk mendapatkan Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia. Dengan di tetapkannya Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional khususnya Pasal 17, maka pemohon di rugikan hak konstitusionalnya karena harus menanggung kewajiban membayar premi dan iur tanggung ketika sakit.


7.    Bahwa PEMOHON 4 adalah warga negara Indonesia yang merupakan seorang istri pensiunan Pegawai negeri sipil (PNS) dan menjadi peserta asuransi kesehatan yang dijalankan oleh PT ASKES. Dengan di tetapkannya UU SJSN khususnya Pasal 17, maka pemohon di rugikan hak konstitusionalnya karena harus menanggung kewajiban membayar premi dan iur tanggung ketika sakit, padahal pemohon telah membayar premi yang diambil dari dana pensiun suaminya.

8.    Bahwa PEMOHON ke 5 adalah seorang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai buruh diperusahaan swasta yang dipotong gajinya untuk kepesertaannya dalam Jamsostek yang dijalankan PT JAMSOSTEK. Pemohon telah dirugikan sejak menjadi peserta Jamsostek, dikerenakan pungutan yang sangat memberatkan. Dengan di tetapkannya Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional khususnya Pasal 17, maka pemohon di rugikan hak konstitusioanalnya karena wajib membayar premi dan iur tanggung ketika sakit.

9.    Bahwa PEMOHON ke 6 adalah seorang warga negara Indonesia sebagai pembayar pajak pada negara. Pemohon merasa dirugikan hak konstiitusionalnya dengan di tetapkannya Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional khususnya Pasal 17 karena sebagai warga negara yang telah membayar pajak pada negara masih harus menanggung kewajiban membayar premi dan iur tanggung ketika sakit yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara karena sudah membayar pajak. Maka dengan ditetapkannya Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional khususnya Pasal 17,--- potensial melanggar hak konsitusional pemohon pembayar pajak pada negara.

10. Bahwa PEMOHON ke 7 adalah perkumpulan perdata yang beranggotakan relawan masyarakat yang bergerak untuk kepentingan publik mengawal dan memastikan hak jaminan kesehatan bagi warga miskin sampai ke tangan warga miskin. Maka pemohon dengan tetapkannya  Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional khsusnya Pasal 17 akan menghadapi kesulitan yang lebih berat dalam memperjuangkan hak-hak kesehatan masyarakat miskin. Maka dengan ditetapkannya Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional khususnya Pasal 17 potensial melanggar hak konsitusional pemohon.

11. Bahwa PEMOHON ke 8 adalah organisasi masyarakat miskin, yaitu suatu perkumpulan yang terus menerus mewakili dan memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin atas kesejahteraan dan jaminan sosial dari negara. Dengan ditetapkannya Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional khususnya Pasal 17 maka anggotanya semakin kehilangan sebagian pendapatannya karena harus membayar premi dan iur tanggung saat sakit, serta akan semakin sulit dalam memperjuangkan hak-hak kesejahteraan anggotanya dan hak untuk memperoleh jaminan sosial yang seharusnya ditanggung oleh negara. Maka dengan ditetapkannya Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional khususnya Pasal 17 potensial melanggar hak konsitusional pemohon.

12. Bahwa PEMOHON ke 9 adalah organisasi serikat buruh yang secara konsisten memperjuangkan hak-hak kesejahteraan dasar buruh. Maka pemohon dengan ditetapkannya  Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional khususnya Pasal 17 akan menghadapi kesulitan yang lebih berat dalam memperjuangkan hak-hak kesejahteraan anggotanya dan kaum buruh pada umumnya. Maka dengan ditetapkannya Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional khususnya Pasal 17 potensial melanggar hak konsitusional pemohon.

13. Pemohon ke 10 adalah orang pribadi, seorang pengamat perdagangan bebas dan peneliti senior Institute Global Justise (IGJ), sebagai warga negara yang bekerja untuk mengamati dan menganalisa praktek perdagangan bebas, sadar dan mengetahui lalu lintas perdagangan internasional serta ketidakadilan dalam sistem perdagangan yang selama ini terjadi, pemohon merasa terpanggil nuraninya sebagai warga negara untuk berusaha menghentikan praktek ketidakadilan dalam sistem perdagangan yang berdampak terhadap semua warga negara dan mengabaikan hak konstitusionalitas setiap warga negara. Maka menurut pemohon jika Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) UU SJSN diberlakukan akan melanggar hak konstitusional pemohon, serta mengganggu Pemohon karena semakin berat beban sosial intelektual pemohon yang sadar dan mengetahui praktek ketidakadilan dalam perdagangan internasional.

14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas PARA PEMOHON sudah memenuhi kualitas maupun kapasitas baik sebagai  PEMOHON Perorangan Warga Negara Indonesia dan atas nama badan hukum publik atau privat dalam hal ini adalah atas nama organisasi masyarakat dalam rangka pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Karenanya, jelas pula PARA PEMOHON memiliki hak dan kepentingan hukum mewakili kepentingan publik untuk mengajukan permohonan menguji Pasal 17 Undang-Undang Nomor  40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Undang – undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,  yang rumusan Pasal 17 sebagai objek permohonan nya sebagai berikut :


Pasal 17 UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN
1)    setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan  persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
2)    Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada badan penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.
3)    Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
4)    Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin  dan orang yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah.
5)    Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
6)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


IV.          POKOK PERMOHONAN DAN ALASAN HUKUM

A.   Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional yang menegaskan ketentuan pelaksanaan jaminan sosial yang mewajibkan kepada  pesertanya membayar iuran dan iur tanggung jika sakit adalah bukti negara menegasikan kewajibannya (state obligation) untuk menjamin hak asasi warga negaranya, hal ini telah melanggar hak konstitusional Pemohon atas jaminan kepastian kewajiban pemeliharaan Negara kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

Pasal 17 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN
“setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan  persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.”

15. Sistem hukum hak asasi manusia internasional menempatkan Negara sebagai aktor utama yang memegang kewajiban dan tanggungjawab (duty holders). Sementara individu (termasuk juga kelompok dan “rakyat”) berkedudukan sebagai pemegang hak (right holders). Negara dalam sistem hak asasi manusia dengan demikian tidak memiliki hak ; kepadanya hanya dipikulkan kewajiban atau tanggungjawab (obligation atau responsibility) untuk memenuhi hak-hak  (yang dimiliki individu atau kelompok) yang dijamin di dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional tersebut.

16. Pertanggungjawabkan negara seperti dikemukakan diatas, biasanya dilihat dalam tiga bentuk. Yang pertama adalah dalam bentuk menghormati (obligation to respect), dan yang kedua adalah dalam bentuk melindungi (obligation to protect), sementara yang terakhir adalah dalam bentuk pemenuhan (obligation to fulfil).

17. Tanggungjawab yang pertama  (to respect), menuntut negara untuk tidak melanggar hak-hak asasi warga negaranya. Tanggungjawab kedua (to protect) menuntut negara mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi hak-hak dan kebebasan warga negara diwilayahnya. Sedangkan tanggungjawab yang ketiga, negara dituntut mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negaranya.

18. Sementara itu jika membaca rumusan Pasal 17 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 diatas, sangat jelas warga negara sebagai pemegang hak justru diwajibkan untuk membayar (menanggung kewajiban) dan Negara yang seharusnya menanggung kewajiban justru menuntut hak (menuntut iuran).

19. Rumusan diatas jelas mengkaburkan makna tanggungjawab dan kewajiban negara dalam hal ini pemerintah sebagai pengemban mandat pelaksanaan sistem kenegaraan untuk memenuhi, menjamin, dan melindungi semua hak warga negaranya.

20. Bukankah dengan sisitem bernegara kita menyerahkan kedaulatan bernegara kepada pemerintah untuk mengatur, memberi sanksi, menarik pajak, dll, dan sebagai kompensasinya adalah warga negara akan mendapatkan hak berupa perlindungan, pemenuhan atas semua kebutuhan hidup dan hak dasar sebagi warga negara.

21. Pasal 17 ayat (4) Tahun 2004 UU SJSN memang merumuskan, bahwa iuran bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah, namun jika memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU aquo yang menegaskan bahwa iuran yang dibayar oleh pemerintah adalah dalam bentuk bantuan, yang artinya mengikuti situasi dan keadaan ekonomi, bahkan menegasi makna wajib menjadi bantuan, yang artinya suka-suka, kondisional dan menunggu political will pemerintah.

22. Ketentuaan aquo secara jelas-jelas tidak memberikan kepastian Tentang nasib orang miskin, bahkan justru mengebiri makna Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan negara bertanggungjawab/menjamin kesejahteraan warga negaranya;

23. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) selain menegasi kewajiban sebagai hak, juga akan memberikan keistimewaan kepada warga negara yang mampu secara ekonomi (kaya), dan membuat jurang pemisah yang kuat antara si kaya dan si miskin.

24. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) jika di hubungkan  dengan ketentuan Pasal 17 ayat (5) yang menegaskan “Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Serta di hubungkan dengan :

25. Bagian Kelima  Jaminan Pensiun Pasal 39-42 UU No. 40 Tahun 2004, Pasal 40 menegaskan bahwa “peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran”. Sementara itu, Pasal 39 ayat (2) “jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.”

26. Dalam Bagian Keliama Jaminan Pensiun, tidak ditemukan ketentuan yang memberikan perlindungan bagi orang miskin, pengangguran, dan pekerja sektor informal, maka Ketentuan tersebut memberikan pengertian bahwa warga negara yang bekerja di sektor informal (pekerja mandiri) atau bahkan tidak bekerja, menganggur karena miskin dan tidak berpendidkan sehingga tidak bekerja, tidak berhak atas Jaminan Pensiun dari UU SJSN. Sehingga pekerja sektor informal, pengangguran, dan orang miskin yang termiskinkan, tidak pernah mengenal usia pensiun, usia hari tua, dan cacat total. Karena ketentuan pada Pasal 39 dan Pasal 40 secara tegas hanya diperuntukkan bagi pekerja dan membayar iuran, tidak ada ketentuan bagi yang lainnya.

27. Ketentuan di atas juga menegaskan bahwa “orang miskin dilarang tua”, karena tidak akan dapat jaminan dihari tua ketika pensiun, ia tetap harus menjadi anak muda yang terus bekerja tanpa henti mencari penghidupan sendiri, negara tidak memikirkannya.

28. Kita tentu ingat, sebelum adanya progran jamkesmas, kita kenal istilah “orang miskin dilarang sakit”, dan  setelah ada program jamkesmas dimana semua biaya perawatan warga miskin yang sakit ditanggung oleh negara lambat – laun istilah itu menjadi punah, sekalipun sistem jamkesmas belumlah sempurna.

29. Kita juga tidak boleh melupakan, istilah “orang miskin dilarang sekolah”, istilah ini dahulu timbul ketika UU BHP disahkan yang menimbulkan biaya sekolah naik takterjangkau oleh warga miskin.

30. Jika diperhatikan secara seksama, Pasal 17 ayat (1) diatas, tentang kewajiban iuran bagi semua peserta, juga menegaskan Tentang adanya kepentingan politik ekonomi asuransi atas orang yang sakit yang menjadi peserta. Warga negara khususnya yang sakit telah  menjadi nilai yang strategis bagi “akumulasi modal yang murah dan menjadi pasar yang diciptakan oleh negara (captive market)”. Kepentingan inilah yang melandasi lahirnya rumusan Pasal aquo.

31. Selain itu ada 76,4 juta rakyat miskin yang ditanggung oleh APBN dari Rp. 5,1 Triliun (Data Departemen Kesehatan RI) dalam program Jamkesmas yang dijalankan oleh pemerintah. Dalam Tahun 2011 diperkirakan akan menjadi Rp. 9 Triliun pada APBN 2011. Dana ini akan menjadi fress money yang sedang ditunggu-tunggu oleh perusahaan – perusahaan asuransi.

32. Bahwa Seharusnya, Sistem Jaminan Sosial merupakan sistem yang bertujuan menjaga dan meningkatkan taraf kehidupan semua warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, bukan justru memberi beban baru bagi warganya;


33. “Fundamental Norm” Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 I ayat (4) juga menegaskan :
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

34. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, ”fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.” Pasal ini mengatur kewajiban Negara di bidang kesejahteraan sosial sebagai bentuk perlindungan jaminan hak-hak konstitusional setiap warganegara;

35. Perlindungan jaminan hak-hak konstitusional setiap warganegara dibidang kesejahteraan merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai Negara kesejahteraan (welfare state), sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan.

36. Maka sudah seharusnya Pemerintah Indonesia menjalankan amanat UUD 1945 sebagai Norma dasar dalam kehidupan bernegara, apalagi Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Kovenen Hak Ekonomi sosial dan Budaya dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2005 Tentang pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, tanggal 28 Oktober 2005 sehungga dituntut untuk menjalankan semua isi dalam  Kovenan tersebut dalam kebijakan bernegara dan berpemerintahan.

37. Maka tidak terkecuali dengan dikeluarkannya Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional  sudah seharusnya sebagai upaya maksimal untuk menjalankan hak azasi warga negara Indonesia, sebagai bentuk jaminan kehidupan yang layak, manusiawi, dan bermarabat.

38. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menegaskan, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

39. Bahwa selain itu, Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, juga menegaskan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”

40. Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, merumuskan “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional Tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.”

41. Dan ditegaskan pada Pasal 72 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.”          

42. Sebagaimana kita ketahui, objek dari jaminan sosial adalah kebutuhan dasar warga negara, untuk memastikan hidup dalam martabat kemanusian dan kesejahteraan.

43. Maka hemat kami Pemohon ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU SJSN sangatlah bertentangan dengan Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 “mensejahterakan kehidupan bangsa”, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2), (4), (5), dan Pasal 34 UUD 1945 serta bertentangan dengan norma dasar dalam perlindungan bagi semua warga negara sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara N. 007/PUU-III/2005  yang menegaskan : “sistem jaminan sosial harus mencakup seluruh rakyat dengan maksud untuk memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” (putusan 007/PUU-III/2005 hal. 260).


B.   Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional “Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan mebayarkan iuran tersebut kepada badan penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.” Ketentuan ini sesungguhnya sedang melakukan tindakan pelimpahan beban dan tanggungjawab negara kepada warga negara dan sektor swasta yakni perusahaan pemberi kerja.

44. Negara mengijinkan dan melegitimasi pungutan dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerjanya, yang sudah pasti membebani dan mengintimidasi pekerja (pemerasan), dengan sistem yang masih seperti ini.

45. Ketentuan diatas, juga merupakan bentuk pengalihan tanggungjawab dari negara kepada swasta, yang faktanya terjadi hubungan struktural secara langsung anatar pekerja dengan pengusaha yang diberikan pelimpahan beban.

46. Pungutan terhadap pekerja sebagaimana yang dilakukan selama ini oleh perusahaan asuransi JAMSOSTEK yang juga melalui pengusaha telah terbukti memberatkan pekerja, khususnya mereka yang memiliki upah rendah.

47. Hampir separuh pekerja di Indonesia adalah pekerja miskin, pada tingkat upah rata-rata pekerja yang berlaku sekarang, jika dibagikan kepada rata-rata anggota keluarga pekerja, lebih dari 45 persen rumah tangga pekerja dan anggota keluarganya memiliki pendapatan perkapita dibawah 2 US $ per hari. 

48. Dana yang dipungut dari para pekerja tidak dikelola secara demokratis dan transparan. Perusahaan-perusahaan asuransi menggunakan dana pekerja untuk kepentingan bisnis yang hasilnya tidak terbukti dibagikan kepada pekerja.



C.   Pasal 17 ayat (3) Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional “ Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak.” Rumusan diatas, potensial  menimbulkan kastanisasi atas jenis pelayanan bagi warga miskin dan warga kaya, serta kemampuan suatu daerah otonomi dengan daerah otonomi lainnya, sehingga mengabaikan prinsip keadilan, kesetaraan, dan anti diskriminasi.

49. Nilai pungutan iuran yang didasarkan pada pertimbangan yang sifatnya kondisional membuka peluang pemerintah menetapkan kebijakan iuran yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu.

50. Iuran yang selama ini dipungut dari pekerja telah terbukti tidak hanya memberatkan pekerja, namun juga pengusaha. Ditengah kondisi lemahnya industri nasional yang cenderung mengarah pada de-industrialisasi, dan ekonomi yang diterpa krisis berkepanjangan, kebijakan pemerintah yang memberatkan kalangan dunia usaha seharusnya dihindari.

51. Nilai kebutuhan hidup layak yang dijadikan dasar dalam menentukan nilai iuran yang dipungut, hingga saat ini masih dipersoalkan oleh pekerja dan organisasi pekerja. Nilai kebutuhan hidup layak yang ditetapkan oleh pemerintah masih jauh dari harapan pekerja. Sehingga pungutan mengurangi pendapatan pekerja secara significant.

52. Bahwa selain persoalan besaran nilai pungutan, persoalan kewajiban iuran pembayaran premi sendiri adalah sebuah pelanggaran karena mengkonstruksikan pada kewajiban warga negara untuk menjadi peserta, disisi lain negara yang seharusnya menjamin hak warga negaranya justru mendapatkan hak, untuk memungut ituran, lalu bagaimana dengan pajak warga negara yang selama ini telah dan terus ibayar ?

53. Bukankah perlindungan dan jaminan dari negara adalah hubungan timbal balik atas kewajiban pembayaran pajak pada warga negara, serta hubungan timbal balik atas kewenangan yang telah di berikan oleh warga negara sebagaimana teori contract social ?


Berdasarkan semua uraian tersebut diatas, maka pemohon berkesimpulan ketentuan rumusan Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945 khususnya  Pembukaan UUD 1945, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2), (4), (5), dan Pasal 34 UUD 1945.


V.           PETITUM


DALAM PROVISI

1)    Permohonan Pengujian Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional akan berdampak langsung terhadap RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

2)    Berdasarkan hal tersebut maka kami Pemohon, memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar mengeluarkan penetapan atau putusan sela untuk menghentikan sementara Proses Pembahasan hingga keluarnya putusan atas perkara aquo, hal ini semata-mata demi efisiensi anggaran dan kepastian keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.


DALAM PERMOHONAN

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Terhadap UUD RI Tahun 1945, sebagai berikut :

1.      Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang Para Pemohon;

2.      Menyatakan Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bertentangan dengan UUD RI 1945,;

3.      Menyatakan Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

4.      Memerintahkan amar Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap UUD 1945 untuk dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh (30) hari kerja sejak putusan diucapkan.


Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.